Jepara  

24 Desa di Jepara Gelar Pilkades Serentak 2026, DPRD Kebut Revisi Perda

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Sesuai rencana, tahapan Pilkades Serentak di Jepara dijadwalkan mulai bergulir pada Juni 2026 mendatang. Mengingat waktu pelaksanaan yang kian dekat, Agus menilai percepatan pembahasan perda menjadi kebutuhan mendesak.

Daftar Desa Peserta

Adapun 24 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026 tersebar di sejumlah kecamatan. Di wilayah utara, terdapat Desa Kelet, Jlegong, dan Klepu (Kecamatan Keling); Desa Jugo (Donorojo); Desa Kalimantan (Kembang); Desa Banjaran (Bangsri); serta Desa Srobyong (Mlonggo).

Selanjutnya di wilayah tengah dan kota, meliputi Desa Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan (Pakis Aji); Desa Wonorejo dan Kedungcino (Jepara); Desa Semat, Ngabul, dan Kecapi (Tahunan); serta Desa Surodadi (Kedung).

Sementara di wilayah selatan, pemilihan digelar di Desa Ngeling (Pecangaan); Desa Kriyan (Kalinyamatan); Desa Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati (Welahan); Desa Sengon Bugel (Mayong); dan Desa Tritis (Nalumsari). Satu desa di kepulauan, yakni Desa Nyamuk (Karimunjawa) juga turut menggelar pemilihan.

Dengan persiapan regulasi yang matang, Pilkades Serentak 2026 di Jepara diharapkan dapat berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (oka/gih)