Jepara  

24 Desa di Jepara Gelar Pilkades Serentak 2026, DPRD Kebut Revisi Perda

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara bersiap menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) atau petinggi secara serentak pada 2026. Sebanyak 24 desa yang tersebar di berbagai kecamatan dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Menjelang tahapan pemilihan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mulai mematangkan persiapan dari sisi regulasi. Salah satunya dengan membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, hingga pemberhentian petinggi.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, revisi perda menjadi langkah penting agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 memiliki landasan hukum kuat. Terlebih, terdapat regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang harus diakomodasi.

“Regulasi di tingkat pusat sudah berubah, khususnya terkait masa jabatan petinggi yang kini menjadi delapan tahun. Maka perda yang ada perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan,” kata Agus, Jumat (2/1).

Target Rampung Februari

Agus menjelaskan, perda hasil perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan Pilkades di Jepara. Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi ini dapat dirampungkan pada awal tahun.

“Targetnya Februari 2026 sudah selesai. Setelah draf rancangan perda rampung, pembahasan akan segera kami lakukan,” ujarnya.