Butuh Data Riil dan Kolaborasi Desa
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Atikah menegaskan bahwa proses ini tidak hanya bersifat teknis. Kolaborasi lintas pihak, terutama keterbukaan informasi dari pemerintah desa, menjadi kunci validitas data.
“Tentu kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar data yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
Senada, Koordinator Kelompok Substansi Pengadaan dan Penilaian Pertanahan, Wisnu Pratama Iryanto menambahkan, survei ZNT memperhatikan berbagai indikator penilaian tanah yang kompleks. Mulai dari lokasi, peruntukan lahan, aksesibilitas, hingga perkembangan wilayah.
“Maka sangat penting peran desa dalam membantu tim survei, terutama dalam menunjukkan lokasi dan memberikan informasi pendukung yang dibutuhkan,” tukas Wisnu.
Diharapkan, data nilai tanah yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kudus. (adm/fat)










