KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mulai melakukan langkah strategis untuk memperbarui Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026. Proses ini dimulai dengan menggelar rapat persiapan dan sosialisasi di Aula Lantai 2 Kantor Pertanahan setempat, Senin (5/1).
Kegiatan ini menjadi langkah awal krusial sebelum pelaksanaan survei lapangan. Pembaruan data ini sangat penting karena ZNT menjadi acuan utama dalam penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pertanahan, sehingga nilai tanah yang tercantum harus relevan dengan kondisi pasar saat ini.
Sasar 4 Desa dengan 100 Titik Sampel
Dalam pelaksanaannya, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kudus melibatkan langsung para pemangku kepentingan di tingkat desa. Terdapat empat desa yang menjadi fokus lokasi pembaruan ZNT kali ini, yaitu:
- Desa Ngemplak
- Desa Wonosoco
- Desa Klumpit
- Desa Purworejo
Kantor Pertanahan Kudus menargetkan pembaruan ZNT 2026 dilakukan melalui metode survei sampling di 100 titik yang tersebar di wilayah perencanaan tersebut. Survei ini bertujuan memelihara dan memperbarui basis data agar lebih akurat, objektif, dan representatif terhadap perkembangan harga tanah di masyarakat.










