KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menyerahkan pengelolaan parkir pasar tradisional dan pusat kuliner kepada pihak swasta. Langkah optimalisasi aset daerah melalui mekanisme lelang ini sukses menyumbang pendapatan sebesar Rp 1,178 miliar ke kas daerah.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proses lelang dilakukan secara daring bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melalui laman lelang.go.id.
Lokasi Parkir yang Dilelang
Kepala Sub Pemberdayaan dan Perubahan Status Hukum Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Marinda Agustina, menjelaskan bahwa aset tanah pasar yang dilelangkan tahun ini meliputi tiga pasar tradisional dan satu pusat kuliner:
- Pasar Kliwon
- Pasar Jember
- Pasar Baru
- Pusat Kuliner Taman Bojana
“Sedangkan Pasar Bitingan tidak ikut dilelangkan karena rencananya ada pemindahan pasar,” jelas Marinda.
Nilai Tawar Lampaui Target
Hasil lelang yang ditetapkan pada 5 Januari 2026 menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi. Total nilai penawaran untuk keempat lokasi tersebut mencapai Rp 1,178 miliar, jauh melampaui nilai limit batas bawah yang ditetapkan sebesar Rp 890,195 juta.
Marinda mencontohkan, nilai limit lelang untuk Pasar Kliwon yang dipatok Rp 375 juta, berhasil mendapatkan penawaran hingga Rp 527 juta. Kondisi serupa juga terjadi pada lokasi parkir lainnya.
“Keempat lokasi parkir yang kami lelangkan, penawarannya memang lebih tinggi dari nilai limit batas paling rendah yang ditawarkan kepada peserta lelang,” ujarnya.
Wajib Bayar di Muka & Tarif Sesuai Aturan
Skema kerja sama ini dinilai menguntungkan pemerintah daerah karena memberikan kepastian arus kas. Peserta lelang yang dinyatakan menang diwajibkan membayar lunas di muka dengan batas maksimal akhir pekan ini.
Adapun periode pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini dimulai sejak 5 Januari 2026 hingga 2 Januari 2027.
Meski dikelola swasta, Marinda menegaskan bahwa tarif parkir tetap harus mematuhi regulasi daerah. Pemenang lelang dilarang keras menaikkan tarif di luar ketentuan yang berlaku.
“Pemenang lelang tidak bisa asal memberlakukan tarif parkir di luar ketentuan,” pungkasnya. (ara/fat)










