Kuasa Hukum: Dakwaan ‘Barang Busuk’
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menyampaikan kritik keras terhadap dakwaan jaksa. Ia menyebut JPU gagal menjadi penyaring kasus dari penyidikan kepolisian.
“Sejak awal bahwa jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari ‘barang busuk’ yang disampaikan oleh penyidikan Polresta. Hari ini kita jelaskan bahwa barang busuknya secara terang benderang itu keliru semua sebagaimana yang kita uraikan dalam eksepsi,” jelas Gulo.
Ia berharap majelis hakim bisa bertindak adil sebagai benteng terakhir keadilan dan tidak meloloskan dakwaan yang dianggap cacat hukum tersebut.
800 Warga Jadi Penjamin
Selain membacakan eksepsi, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Botok dan Teguh. Gulo menyebut permohonan ini sangat layak dikabulkan secara yuridis karena adanya jaminan kuat dari masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, ratusan orang siap pasang badan sebagai penjamin agar kedua terdakwa tidak ditahan di rutan, yakni:
- Dua tokoh agama dari Kecamatan Kayen.
- Lebih dari 800 warga yang membubuhkan tanda tangan jaminan.
“Mereka menjamin tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan merusak barang bukti jika Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan atau dialihkan penahanannya,” pungkasnya. (lut/fat)








