Pati  

Dijamin Tokoh Agama dan 800 Warga, Botok dan Teguh Ajukan Penangguhan Penahanan

Suasana sidang pembacaan eksepsi kasus Botok dan Teguh di Pengadilan Negeri Pati
SUASANA: Sidang Botok Cs dengan agenda ekspresi di PN Pati, Rabu (7/1/26). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/26). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut berjalan alot. Pihak terdakwa dan kuasa hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU yang dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Dakwaan Dinilai Dipaksakan

Dalam pembacaan eksepsi yang diwakili oleh Teguh, ia menegaskan bahwa dirinya dan Botok bukanlah pelaku kriminal. Ia merasa pasal-pasal berlapis yang didakwakan kepada mereka sangat berlebihan untuk sebuah aksi penyampaian pendapat.

“Kami diperlakukan sebagai penjahat oleh aksi yang kita lakukan. Kami ditersangkakan, kami ditahan dan kami dijadikan terdakwa dengan pasal yang diada-ada dan dipaksakan,” ungkap Teguh di hadapan majelis hakim.

Diketahui, JPU menjerat keduanya dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, antara lain:

  • Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Pasal 169 ayat 1 KUHP.

Teguh menilai pasal tersebut seharusnya digunakan untuk kejahatan berat, bukan untuk aksi yang sifatnya gangguan lalu lintas. “Kami menolak pasal yang diberlakukan kepada kami. Sedangkan kami bukan kriminal,” tegasnya.