Kendal  

Samsat Kendal Kebanjiran, Pajak 5 Tahunan Tutup Sementara: Ada Kompensasi Denda?

Informasi layanan di kantor UPPD Samsat Kendal karena masih tergenang banjir
PENGUMUMAN: Informasi layanan di kantor UPPD Samsat Kendal karena masih tergenang banjir, Senin (19/1). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

Samsat Keliling Tetap Beroperasi

Meskipun layanan ganti pelat (5 tahunan) tutup, warga yang hendak membayar pajak tahunan (ulang tahun) tetap bisa terlayani. Samsat Kendal menyiagakan armada Samsat Keliling di lokasi yang lebih aman, tepat di seberang kantor induk.

Langkah ini diambil agar penerimaan pajak daerah tetap berjalan dan memudahkan warga yang sudah terlanjur datang ke lokasi.

Wajib Pajak Tak Perlu Cemas Denda

Terkait potensi keterlambatan pembayaran akibat tutupnya layanan, Kepala UPPD Samsat Kendal, Bambang Haryanto menenangkan masyarakat. Ia menegaskan adanya kebijakan khusus dalam situasi force majeure seperti ini.

Pihaknya menyiapkan diskresi agar wajib pajak yang jatuh tempo tepat saat layanan tutup tidak dikenakan denda keterlambatan.

“Jika kondisi belum memungkinkan dan layanan belum bisa dibuka, akan ada diskresi sehingga wajib pajak tidak dirugikan,” tegas Bambang. (ags/gih)