Kapolresta Sleman Dinonaktifkan! Imbas Kasus Suami Tersangka Usai Kejar Jambret

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Kapolresta Sleman di Jakarta
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Kapolresta Sleman di Jakarta. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dari jabatannya pada Jumat (30/1/26). Keputusan tegas ini diambil guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait polemik penanganan kasus penjambretan yang menyeret nama Hogi Minaya.

Langkah penonaktifan ini merupakan respons Polri terhadap kegaduhan di masyarakat akibat kasus seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga tewas kecelakaan. Polri ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Hasil Audit Temukan Lemahnya Pengawasan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/26).

Berdasarkan audit yang dilakukan pada 26 Januari 2026, ditemukan indikasi masalah manajerial dalam penanganan kasus tersebut:

  • Dugaan lemahnya pengawasan pimpinan.
  • Proses penyidikan menimbulkan kegaduhan publik.
  • Dampak negatif terhadap citra institusi Polri.

“Dalam gelar perkara tanggal 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” tambahnya.

Sertijab dan Kilas Balik Kasus

Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Polemik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku meninggal dunia setelah menabrak tembok.

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan tersangka ini memicu reaksi publik. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) antara pihak Hogi dan keluarga pelaku. (ara/rds)