Pati  

Gandeng RAHIMA, STAI Pati Susun SOP Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Foto bersama civitas akademika STAI Pati dan RAHIMA Jakarta usai menyusun SOP pencegahan kekerasan seksual.
SUASANA: Foto bersama usai Workshop pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A STAI Pati, Sabtu (14/2). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati mengambil langkah tegas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Bekerja sama dengan RAHIMA Jakarta, kampus ini menyusun dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pencegahan Kekerasan Seksual Kampus.

Langkah strategis ini dibahas tuntas dalam Workshop Penyusunan SOP yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A STAI Pati, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 serta Kepdirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024 tentang mekanisme perlindungan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Sebanyak 20 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan, ketua prodi, dosen, hingga tenaga kependidikan terlibat intensif mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Mereka dibekali penguatan kapasitas menggunakan metode Values Clarification for Action and Transformation (VCAT) untuk memahami akar masalah kekerasan seksual.

Bukan Sekadar Formalitas

Direktur RAHIMA Jakarta, Pera Soparianti yang hadir sebagai narasumber menekankan, penyusunan SOP ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. SOP harus menjadi instrumen hidup yang menjamin akses keadilan bagi korban.

“Penyusunan SOP bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen normatif untuk memastikan akuntabilitas kelembagaan. Perspektif Islam yang berkeadilan dan rahmatan lil ‘alamin harus menjadi landasan etik dalam melindungi martabat kemanusiaan, terutama korban,” tegas Pera.

Dalam workshop tersebut, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk merumuskan tujuh bab krusial dalam SOP. Mulai dari definisi bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, hingga sistem pelaporan yang berperspektif korban.

Bentuk Satgas Khusus

Salah satu poin penting dalam SOP tersebut adalah mandat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas ini nantinya akan bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta penanganan kasus jika terjadi pelaporan.

Ketua STAI Pati, Abd Azis menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk mengesahkan hasil workshop ini menjadi kebijakan resmi kampus. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademiknya.

“STAI Pati menegaskan komitmen untuk mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender. Kami akan mengembangkan mekanisme pengaduan yang kredibel agar seluruh civitas akademika berani melapor,” ujar Azis.

Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh stakeholder kampus. Langkah ini menjadi simbol penerapan prinsip zero tolerance (tidak ada toleransi) terhadap segala bentuk kekerasan seksual di STAI Pati. (lut/fat/rds)