KUDUS, Joglo Jateng – Suasana sore di depan Pasar Swalayan ADA Kudus yang biasanya ramai kuliner mendadak tidak nyaman bagi seorang perempuan berinisial M. Niat hati menikmati jajanan cilok bersama teman-temannya, M justru menjadi korban dugaan pelecehan seksual nonfisik (catcalling) disertai tindakan intimidatif oleh dua pria tak dikenal, Selasa (17/2/26).
Insiden ini menyoroti kembali rawannya ruang publik di Kudus bagi perempuan. Tidak hanya digoda secara verbal, korban mengaku privasinya dilanggar karena pelaku nekat merekam aktivitasnya tanpa izin, bahkan terus membuntuti meski korban berusaha menghindar.
Kronologi: Dari Menggoda hingga Merekam Paksa
Peristiwa bermula saat M sedang membeli cilok di gerobak depan swalayan. Tiba-tiba, dua pria paruh baya mengendarai sepeda motor Honda berhenti tak jauh dari lokasi. Bukannya berlalu, keduanya justru menunjukkan gelagat mencurigakan.
Menurut keterangan M, salah satu pelaku menunjuk ke arahnya sembari melontarkan kalimat godaan dalam Bahasa Jawa, “Cah ayu mrene ta (anak cantik sini dong),” dengan nada yang tidak pantas.
Tak berhenti di situ, pelaku terus bersiul dan memberikan gestur tubuh seolah ingin menghampiri. Situasi makin meresahkan ketika M menyadari salah satu pria tersebut mengarahkan kamera ponsel untuk merekam dirinya.
“Mereka terus memandangi dan menunjuk ke arah saya. Awalnya saya abaikan, tapi ternyata mereka merekam pakai HP. Saat saya tegur, mereka malah senyum-senyum melecehkan,” ungkap M dengan nada kesal.
Merasa terancam, M mencoba bersembunyi di balik gerobak cilok. Namun, aksi pelaku justru makin nekat. Pria yang membonceng terlihat clingak-clinguk mencari posisi M dan hendak turun dari motor untuk menghampiri, sebelum akhirnya M dan teman-temannya berhasil menyelamatkan diri.
Busana Tertutup Tetap Jadi Sasaran
Kasus ini mematahkan stigma bahwa pelecehan terjadi karena pakaian korban. M menegaskan saat kejadian ia dan rekan-rekannya mengenakan pakaian sopan, tertutup, dan berhijab.
“Kami pakai busana tertutup, tapi tetap saja jadi sasaran,” tegasnya.
M juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama ia mengalami hal serupa di Kudus. Saat momen keramaian seperti tradisi Dandangan, ia kerap menerima perlakuan catcalling. Bahkan, ia mengaku pernah melihat tindakan eksibisionisme (pamer alat vital) dan mendengar kasus begal payudara di jalanan Kudus.
Psikolog: Catcalling Bisa Dipidana UU TPKS
Menanggapi kejadian ini, Psikolog Kudus, Sirril Wafa menegaskan bahwa tindakan pelaku di depan ADA Swalayan tersebut murni pelecehan seksual nonfisik atau verbal. Ia mengingatkan masyarakat bahwa catcalling bukan lagi sekadar iseng atau candaan.
“Budaya itu bukan lagi dinilai candaan, tapi sudah pelecehan yang membuat korbannya terganggu. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ada konsekuensi hukumnya,” jelas Sirril.
Terkait fenomena eksibisionisme yang juga disinggung korban, Sirril menjelaskan hal tersebut masuk dalam gangguan mental parafilia. Pelaku memiliki fantasi seksual tidak lazim dengan memamerkan tubuh di depan umum dan memerlukan penanganan profesional.
Sirril memberikan tips bagi perempuan yang menghadapi situasi serupa:
- Prioritaskan Keamanan: Cari tempat ramai atau masuk ke toko/gedung terdekat.
- Bersikap Asertif: Jika situasi memungkinkan dan aman, tunjukkan sikap tegas atau tegur pelaku untuk menunjukkan ketidaksetujuan.
- Abaikan: Jika situasi sepi atau berbahaya, menghindar adalah opsi terbaik. (uma/rds)










