PATI, Joglo Jateng – Dalam sidang Botok Pati yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat (20/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan 10 bulan penjara kepada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Sidang pembacaan tuntutan ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa yang menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan.
Kedua terdakwa kasus pemblokiran jalan ini dinilai secara sah dan meyakinkan telah merintangi jalan hingga membahayakan lalu lintas. Selain itu, sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit selama memberikan kesaksian menjadi salah satu landasan JPU menjatuhkan tuntutan maksimal.
Alasan JPU Berikan Tuntutan 10 Bulan
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Anny Asyiatun memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan jaksa. Terdapat rincian faktor yang memberatkan maupun meringankan bagi kedua terdakwa di mata hukum.
Berikut adalah rincian pertimbangan JPU:
- Hal Memberatkan: Perbuatan meresahkan masyarakat, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam sidang, dan terdakwa Supriyono memiliki riwayat hukuman sebelumnya (residivis).
- Hal Meringankan: Kedua terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa maksimal 10 bulan dikurangi seluruh masa tahanan, dan agar keduanya tetap ditahan,” ujar Anny yang hadir bersama tim JPU lainnya yakni Danang Sefrianto, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.










