Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lebay
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Botok Cs, Nimerodin Gulo, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai rumusan tuntutan JPU hanya menyalin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik tanpa memperhatikan realita objektif di ruang sidang.
Gulo mencontohkan tuduhan terkait terhambatnya laju ambulans yang terbukti tidak terjadi, karena ambulans melintas sesuai jadwalnya. Ia juga menepis anggapan bahwa kliennya berbelit-belit, dan menyebutnya sebagai hak mutlak terdakwa untuk menyampaikan pendapat serta analisis atas perkaranya.
“Menurut saya, teman-teman jaksa ini terlalu lebay. Mereka seolah ingin terdakwa menjadi orang bodoh yang tidak boleh membantah hal yang menurut mereka salah,” tegas Gulo.
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026) mendatang, Gulo menaruh harapan besar pada Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan. Ia meminta agar putusan vonis nanti benar-benar didasarkan pada keadilan, bukan sekadar memuaskan pihak penuntut.
“Majelis hakim harus menjadi benteng keadilan. Tidak sekadar tukang stempel dari pihak kejaksaan yang menuntut, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (lut/rds)










