PATI, Joglo Jateng – Suasana Rapat Koordinasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) di Ruang Pragolo Setda Pati pada Kamis (19/2/2026) menghasilkan kesepakatan tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pati) siap mengambil langkah ekstrem untuk memutus aliran listrik (trafo) tempat karaoke yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Langkah tegas dari jajaran eksekutif tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Pati). Penertiban ini dinilai krusial untuk menjaga ketertiban, termasuk melarang tradisi membangunkan sahur atau tongtek yang menggunakan sound horeg.
Ancaman Putus Listrik dan Rehabilitasi
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mengapresiasi strategi Plt Bupati Pati yang mengusulkan pemutusan arus listrik langsung dari trafo bagi tempat hiburan malam yang membandel. Menurutnya, hal ini menjadi solusi jitu mengatasi pengelola yang sering mengelabui petugas.

“Kalau kita operasi, sering kali mereka kucing-kucingan. Gerbang ditutup tapi di dalam ada kegiatan. Ide mematikan trafo itu sangat bagus. Kalau gensetnya dihidupkan pasti ketahuan dan langsung ditindak Satpol PP,” terang Danu.
Terkait temuan aktivitas prostitusi selama bulan puasa, dewan juga sepakat dengan sanksi tegas yang lebih manusiawi. Para eks pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia akan dikirim ke panti rehabilitasi di Solo.
Aturan Ketat Selama Ramadan 2026
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Ia meminta komitmen semua pihak agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan.
“Pada saat Ramadan, hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati kesepakatannya harus tutup. Ini supaya masyarakat lebih khidmat menjalankan ibadah puasa,” tegas Risma.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, berikut adalah poin penting penertiban selama Ramadan 2026 di Pati:
- Penutupan Total Karaoke: Seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi tanpa terkecuali.
- Sanksi Pemutusan Listrik: Pemkab akan mematikan jalur trafo listrik ke area karaoke yang nekat buka diam-diam.
- Larangan Sound Horeg: Kegiatan tongtek dilarang menggunakan sound horeg. Masyarakat hanya diizinkan menggunakan alat musik tradisional seperti bambu atau kentungan.
- Rehabilitasi PSK: Pelaku prostitusi yang terjaring razia akan mendapat pembinaan dan dikirim ke panti rehabilitasi di Solo.
Danu menambahkan, pihak kecamatan dan Satpol PP diharapkan mengintensifkan patroli. Tidak hanya terpusat di kawasan Margorejo, tetapi di seluruh wilayah kecamatan yang memiliki potensi pelanggaran ketertiban. (lut/fat/rds)










