Lampaui Target! Bea Cukai Tanjung Emas Sumbang Negara Rp 2,32 Triliun Sepanjang 2025

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Haziq saat memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja dan penindakan pabean
FORMAL: Perss release Bea Cukai atas penindakan/penyidikan ekspor kratom di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026). (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kinerja Bea Cukai Tanjung Emas sepanjang tahun anggaran 2025 patut mendapat apresiasi. Instansi ini sukses menyumbang penerimaan negara hingga melampaui target, yang diumumkan di sela-sela giat press release penindakan ekspor kratom di Tempat Penimbunan Pabean setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Haziq, memaparkan bahwa realisasi penerimaan pada 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,32 triliun. Angka ini menyentuh 111,78 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp 2,07 triliun.

Capaian tersebut tumbuh 3,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini sekaligus mencerminkan mulai membaiknya kondisi roda ekonomi, khususnya di wilayah Jawa Tengah yang mengandalkan arus ekspor impor.

“Bea Cukai Tanjung Emas berhasil mencatat kinerja penerimaan yang sangat baik, melebihi target yang telah ditetapkan,” ujar Khoirul, Rabu (25/2/2026).

Dominasi CPO dan Ratusan Penindakan

Kontributor terbesar penerimaan negara ini disumbang dari sektor bea masuk yang mencapai Rp 2,23 triliun (108,42 persen dari target). Di sisi lain, penerimaan bea keluar juga meroket secara signifikan.

Lonjakan bea keluar ini terutama didorong oleh ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang menembus Rp 82,66 miliar, atau setara 679,65 persen dari target awal.

Tidak hanya fokus menggenjot penerimaan kas negara, Bea Cukai juga memperketat taring pengawasan. Sepanjang 2025, tercatat ada 598 surat bukti penindakan kepabeanan yang diterbitkan.

Komoditas pelanggaran terbanyak didominasi oleh besi (21 persen), tekstil dan garment (18 persen), elektronik (18 persen), serta barang dari plastik dan kosmetik (masing-masing 6 persen).

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 87,43 miliar. Dari sektor ini, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 5,08 miliar melalui mekanisme tambah bayar.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dan perekonomian nasional,” tegas Khoirul.

Menutup keterangannya, Khoirul mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjalankan kegiatan ekspor-impor secara jujur, transparan, dan taat aturan. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelanggar ketentuan kepabeanan di Jawa Tengah. (hfh/iza/rds)