PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempercepat langkah penyelesaian sengketa lahan Pundenrejo di Kecamatan Tayu.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi hak garap dan hajat hidup masyarakat setempat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria Pati di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Kegiatan krusial ini dilangsungkan di Ruang Kembangjoyo Sekretariat Daerah (Setda) Pati pada Senin (9/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memberikan atensi penuh terhadap konflik agraria di Desa Pundenrejo agar cepat mereda.
Upaya koordinasi lintas sektor terus digenjot supaya hasil penyelesaiannya berjalan adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
“Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo,” terangnya.
Risma menambahkan, esensi reforma agraria bukan sebatas membagikan sertifikat, melainkan membuka keran kemandirian ekonomi bagi warga penerima manfaat.
“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan,” ujarnya.
Sasar Area Tambak dan Kawasan Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, mengamini pentingnya program ini untuk pemerataan akses tanah negara.
“Melalui reforma agraria, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Di Kabupaten Pati sendiri, pelaksanaan program ini juga membidik sejumlah objek strategis yang telah masuk kategori Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain Desa Pundenrejo, lokasi sasaran penataan lainnya meliputi Desa Sumbermulyo (Kecamatan Tlogowungu), Desa Dororejo (Kecamatan Tayu), dan Desa Bakalan (Kecamatan Dukuhseti).
Kartono menjelaskan, kawasan tanah timbul yang berada di Desa Dororejo dan Bakalan selama ini telah dikelola secara swadaya oleh masyarakat sebagai area tambak.
Lewat program ini, status pemanfaatan lahan tersebut akan diperjelas agar warga memiliki ketenangan dalam berusaha.
“Sedangkan di kawasan hutan Desa Sumbermulyo, sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai permukiman dan lahan garapan masyarakat,” jelasnya. (lut/rds)










