Kudus  

Panik BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Khawatir, Bisa Langsung Diurus Cepat di Puskesmas

Suasana pelayanan di Puskesmas Bae Kudus di mana petugas sedang melayani warga yang mengurus pengaktifan BPJS Kesehatan.
LAYANI: Puskesmas Bae melayani warga yang ingin mengecek status kepesertaan dan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan, baru-baru ini. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

Cara Aktifkan BPJS dan Syarat Berkasnya

Bagi warga yang mengalami penonaktifan, dr. Agung menjelaskan bahwa proses reaktivasi dapat dibantu oleh puskesmas dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Syarat utamanya adalah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Caranya dengan minta suket tidak mampu dari desa, kemudian surat kecamatan. Setelah itu dilengkapi persyaratan seperti fotokopi KK, KTP, serta dokumentasi kondisi rumah, lalu bisa dibawa ke puskesmas untuk kami bantu uruskan,” terangnya.

Puskesmas juga memberikan solusi bagi peserta mandiri yang menunggak iuran bulanan dan ingin beralih menjadi peserta gratis (PBI) tanggungan pemerintah.

“Nanti tunggakannya di-AB-kan dulu, lalu bisa dialihkan ke PBI. Artinya nanti statusnya berubah menjadi peserta bantuan,” jelasnya.

Bisa Dicek di Puskesmas dan Langsung Aktif Saat Darurat

Untuk memastikan jangkauan bantuan maksimal, petugas Puskesmas Bae secara aktif turun ke desa-desa untuk mendata warga yang terdampak penonaktifan otomatis. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu datang mengecek status kepesertaan mereka.

“Kalau belum tahu BPJS-nya aktif atau tidak, bisa dicekkan dulu ke kami. Nanti kita bantu cek, apakah masih aktif atau sudah nonaktif,” imbuh dr. Agung.

Kabar baiknya, ketika warga berhadapan dengan kondisi gawat darurat, proses pengaktifan BPJS dapat dipangkas menjadi jauh lebih singkat dan dilakukan langsung di rumah sakit.

“Untuk kondisi emergensi di rumah sakit, itu bisa langsung diaktifkan. Untuk pasien sakit bisa selesai dalam satu hari, bahkan untuk ibu hamil bisa dua sampai tiga jam saja,” pungkasnya. (uma/fat/rds)