KUDUS, Joglo Jateng – Kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus menunjukkan hasil positif pada awal tahun 2026. Di tengah isu boikot pajak yang sempat beredar di media sosial, realisasi penerimaan daerah tersebut justru sukses melampaui target pada triwulan pertama.
Kondisi ini menegaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat lokal dalam memenuhi kewajiban administratif kendaraannya masih sangat baik. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh tingginya antusiasme warga untuk melunasi pajak sebelum libur Lebaran tiba.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Kudus, Agus Pravianto menyampaikan, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Maret 2026 telah mencapai Rp 28,519 miliar. Jumlah itu setara dengan sekitar 20 persen dari total target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 145,308 miliar.
”Capaian ini sudah melampaui target triwulan pertama yang ditetapkan sebesar 15,65 persen. Artinya, kepatuhan masyarakat masih terjaga dengan baik,” ujarnya.
Selain PKB, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mencatatkan hasil yang menggembirakan. Dari target Rp 71,8 miliar, realisasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp 15,425 miliar atau menyentuh angka 21,46 persen.
Agus menegaskan, isu boikot pajak yang sempat ramai belakangan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah.
”Secara umum tidak ada pengaruh besar. Realisasi tetap berjalan baik bahkan melampaui target,” tegasnya.
Strategi Edukasi dan Insentif Diskon Pajak
Capaian impresif tersebut tidak terlepas dari strategi sosialisasi yang dilakukan secara intensif oleh Samsat Kudus. Edukasi digencarkan dengan menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar di tingkat SMA/SMK hingga perangkat desa di sembilan kecamatan.
Pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi cara paling efektif dalam mendongkrak kesadaran masyarakat. Warga cenderung lebih responsif ketika mendapat imbauan langsung dari lingkungan terdekat seperti RT, RW, maupun pemerintah desa.
”Pendekatan melalui lingkungan terdekat terbukti lebih efektif. Masyarakat lebih mudah menerima informasi dari orang yang mereka kenal,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 2025 turut memberikan kontribusi nyata. Melalui skema ini, sebagian dari total pendapatan pajak langsung ditransfer masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengapresiasi kepatuhan warga, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon 5 persen pokok PKB. Program ini berlaku hingga akhir 2026 untuk mendorong agar warga lebih taat pajak.
Pemerintah turut memfasilitasi wajib pajak dengan keringanan lain, seperti pengurangan denda administratif serta potongan tunggakan bagi warga yang terlambat membayar.
“Potensi masih besar dan kepatuhan masyarakat juga cukup baik. Kami optimistis target bisa tercapai,” pungkasnya. (adm/fat/rds)










