Kendal  

Belajar dari Kasus Jogja, Pengasuh Daycare di Kendal Kini Wajib Punya Sertifikat dan Lulusan Khusus

Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Imbas kasus dugaan kekerasan anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta memantik kewaspadaan sejumlah daerah. Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kini mulai memperketat pengawasan daycare di seluruh wilayahnya.

Langkah ini dikoordinasikan langsung oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal. Institusi ini meningkatkan intervensi pengawasan, khususnya pada satuan pendidikan usia dini seperti PAUD dan Taman Pengasuhan Anak.

Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan, menyatakan bahwa upaya sosialisasi pencegahan kekerasan digencarkan secara masif, baik melalui pertemuan tatap muka maupun kampanye digital.

“Mulai Jumat kemarin sudah mulai sosialisasi lewat media sosial Instagram untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Hendri, Rabu (29/4/2026).

Edukasi Pola Asuh Bebas Kekerasan

Hendri menjelaskan, khusus untuk intervensi di lingkungan satuan pendidikan, Pemkab Kendal menjalankan program Taman Asuh Sayang Anak dan Taman Asuh Ramah Anak. Program ini bertujuan mengedukasi para pengelola mengenai standar pengasuhan yang aman dan sepenuhnya terbebas dari ancaman fisik maupun mental.

“Tahun ini akan lebih ditingkatkan untuk mengingatkan kembali dan bersatu padu mencegah kekerasan anak di semua lini,” terangnya.

Menambahkan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP2PA Kendal, Benedicta Laras Paramita, menyoroti masih minimnya literasi pengasuh terkait definisi kekerasan. Ia menyebut, banyak pihak belum menyadari bahwa tindakan kasar tidak hanya memicu trauma mendalam pada balita, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

“Kami ingin mengenalkan tentang bentuk-bentuk kekerasan dan memberikan edukasi, supaya tidak terjadi tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Wajib Sertifikasi dan Syarat Lulusan

Dari sisi legalitas dan perizinan, Plt Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Setyo Herlina Purwidyanti, mencatat saat ini baru ada 12 lembaga daycare yang mengantongi izin resmi. Rata-rata anak yang dititipkan berusia antara 3 bulan hingga 2 tahun.

“Kalau usia di atas dua tahun biasanya sudah masuk Kelompok Bermain atau PAUD,” ujarnya.

Untuk memastikan keamanan, Pemkab mematok standar kualifikasi yang ketat bagi lembaga yang beroperasi. Syarat utama izin daycare mencakup penyediaan fasilitas tidur yang layak dan dapur untuk menjamin nutrisi anak.

Lebih dari itu, pengelola atau kepala daycare diwajibkan berasal dari latar belakang pendidikan Sarjana (S1) PAUD, Bimbingan Konseling, atau Psikologi. Sementara itu, para pengasuh lapangan juga harus memiliki kualifikasi khusus.

“Pengasuh harus memahami tentang pengasuhan anak, sehingga harus sudah dibekali dengan kursus pengasuhan anak atau baby sitter yang bersertifikat,” pungkasnya. (ags/ree/rds)