Kudus  

Angka Kemiskinan Kudus Turun Menjadi 6,95 Persen pada 2025

Kepala BPS Kudus, Eko Suhartono. (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus mencatat angka kemiskinan di Kabupaten Kudus terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2025, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 6,95 persen atau turun dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 7,23 persen.

Kepala BPS Kudus, Eko Suhartono mengatakan, tren penurunan tersebut menunjukkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kudus semakin membaik. Penurunan tidak hanya terjadi pada persentase penduduk miskin, tetapi juga pada tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan.

”Trennya selama 2023 hingga 2025 terus menurun. Dari 7,24 persen, kemudian 7,23 persen, dan sekarang menjadi 6,95 persen,” ujarnya.

BPS mencatat jumlah penduduk miskin di Kudus pada 2025 sebanyak 60,37 ribu jiwa. Angka itu turun dibanding 2024 yang mencapai 65,69 ribu jiwa.

Selain itu, tingkat kedalaman kemiskinan juga menurun dari 1,02 pada 2024 menjadi 0,77 pada 2025. Sementara tingkat keparahan kemiskinan turun dari 0,24 menjadi 0,15.

Eko menjelaskan, kedalaman kemiskinan menggambarkan rata-rata jarak pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin kecil angkanya, maka kondisi masyarakat miskin dinilai semakin mendekati kategori mampu.

”Artinya rata-rata pengeluaran masyarakat miskin mulai mendekati garis kemiskinan. Jadi kualitas kondisi ekonominya juga membaik,” jelasnya.

Untuk garis kemiskinan di Kabupaten Kudus pada 2025 tercatat sebesar Rp 576.500 per kapita per bulan. Masyarakat dengan pengeluaran di bawah angka tersebut masuk kategori miskin. Kenaikan garis kemiskinan dibanding tahun sebelumnya dipengaruhi faktor inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kalau garis kemiskinan naik, itu salah satunya karena inflasi. Harga barang dan jasa meningkat sehingga kebutuhan minimum juga ikut naik,” katanya.

Meski demikian, BPS menilai kondisi kemiskinan ekstrem di Kudus masih relatif rendah. Pada 2025, angka kemiskinan ekstrem tercatat sebesar 0,20 persen.

Eko menambahkan, kenaikan harga kebutuhan pokok berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Namun dampaknya terhadap angka kemiskinan belum dapat disimpulkan secara langsung karena penghitungan dilakukan setiap tahun.

Ia mencontohkan, masyarakat yang sebelumnya mampu membeli 10 kilogram beras bisa saja kini hanya mampu membeli sembilan kilogram akibat harga yang meningkat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, termasuk standar konsumsi 2.100 kilokalori per hari.

Menurutnya, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui berbagai program pemerintah. Terutama menjaga daya beli masyarakat. (adm/fat/rds)