Pati  

JMPPK Sebut Tiga Tambang di Pegunungan Kendeng Diduga Langgar Tata Kelola

SUASANA: Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) saat mendatangi undangan Dirjen Mineral dan Batubara, beberapa waktu lalu. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Sebanyak tiga tambang di Pegunungan Kendeng diduga melanggar tata kelola pertambangan. Hal ini berdasarkan hasil temuan dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Koordinator JMPPK, Gunretno menyebut terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam tata kelola tambang di tiga tambang yang berada di Kecamatan Kayen dan Sukolilo itu. Salah satunya yakni tidak menerapkan good mining practice.

Ketiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu disebut tidak menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan benar. Padahal, hal tersebut seharusnya menjadi standar utama dalam setiap kegiatan pertambangan.

“Ketiga IUP tersebut tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT). Padahal, KTT merupakan posisi wajib yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, teknis operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa KTT, kegiatan pertambangan tidak memiliki pengawasan profesional yang kompeten. Tentu ini fatal sekali,” katanya.

Ia menduga ketiga perusahaan tambang itu tidak menyampaikan laporan kegiatan pertambangan secara triwulanan maupun tahunan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Hal ini menunjukkan minimnya transparansi dan akuntabilitas.

“Pelanggaran lainnya yakni ditemukan penggunaan alat berat seperti excavator dan dump truck dengan kapasitas dan tonase yang melebihi ketentuan dalam rekomendasi teknis (rekomtek), yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Belum lagi ada perusahaan tambang yang tidak memiliki patok batas wilayah izin, sehingga kegiatan pertambangan dilakukan di luar area yang telah ditetapkan. Kemudian ditemukan adanya IUP yang masa izinnya telah habis, namun tidak melakukan kewajiban reklamasi.

“Bahkan, meskipun telah memperoleh perpanjangan izin hingga kedua kalinya, perusahaan tersebut tetap tidak memiliki KTT dan belum melakukan reklamasi sama sekali,” ucapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, JMPPK mendesak kepada pihak berwenang. Khususnya instansi terkait di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP yang bermasalah.

“Kami juga mendesak agar pihak terkait memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan, dan memastikan pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan secara bertanggung jawab,” imbuhnya.

Gunretno menegaskan bahwa praktik pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tambang merupakan kesalahan yang sangat fatal. Hal ini dinilai sangat merugikan negara.

“Karena maladministrasi, minimnya pengawasan di lapangan dari aspek keselamatan kerja hingga aspek pemantauan lingkungan. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan hidup secara berkelanjutan. Maka, sudah seharusnya ketiga IUP perusahaan tambang tersebut harus dicabut,” pungkasnya. (lut/fat/rds)