Pati  

Komnas HAM Minta Tersangka Kekerasan Seksual di Pati Dihukum Berat

KETERANGAN: Ketua Komnas HAM Anis Hidayah diwawancarai wartawan usai rapat tertutup dengan UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tersangka dugaan pencabulan di Kabupaten Pati dihukum seberat-beratnya. Tindakan kekerasan seksual tersebut dinilai merupakan pelanggaran HAM serius.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengecam keras dugaan pencabulan ini. Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini seharusnya tidak terjadi.

“Kami mengecam dan menyesalkan perilaku kiai. Selaku pendidik di pesantren yang seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pendidikan, tetapi menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaannya, sekaligus kepemimpinannya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Pihaknya pun mendorong kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Selain itu, ia meminta adanya sanksi pemberatan kepada tersangka mengingat tersangka merupakan pendidik.

“Kami mendorong polisi segera melimpahkan ke Kejari dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya dan memberatkan 1/3 dari masa hukuman. Karena yang bersangkutan mendidik. Kami berharap pasal korporasi juga digunakan,” tegasnya.

Menurutnya, pemberatan hukuman diharuskan sebagai upaya pencegahan agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran HAM sangat serius.

“Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia dan pelakunya adalah orang yang memiliki pengaruh. Sehingga, kami ingin mendorong kasus ini ditangani secara serius,” ucapnya.

Terkait penanganan kasus ini, Anis juga berharap semua korban dugaan pencabulan berani bicara dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dengan demikian pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas.

“Kami berharap ini menjadi pengingat kita semua agar santri di mana pun berada yang terindikasi menjadi korban kekerasan seksual untuk berani bicara sehingga kasusnya bisa ditangani dengan profesional, akuntabel, dan transparan oleh aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terus terjadi,” pungkasnya.

Sebagaimana informasi, tersangka dugaan pencabulan berinisial AS telah ditangkap oleh polisi. AS ditangkap di Wonogiri usai kabur dan mangkir dari pemeriksaan kepolisian.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lut/fat/rds)