Pati  

LPSK Turun Tangan, Korban dan Saksi Kekerasan Seksual di Pati Diduga Diintimidasi

GALI INFORMASI: Tim LPSK saat melakukan asesmen dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dugaan pencabulan di Kabupaten Pati. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terjun ke Kabupaten Pati untuk memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Dari informasi yang didapat, ada dugaan intimidasi terhadap korban kekerasan seksual tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka.

Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum. LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan. Hal ini juga dinilai memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.

“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, dan sejumlah dalil keagamaan. Tujuannya untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.

Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik.

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren. Ia menjelaskan, tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada Rabu (6/5/2026) hingga Kamis (7/5/2026).

Yakni dengan melakukan asesmen dan koordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Polresta Pati, UPTD PPA Pati, Kementerian Agama (Kemenag) Pati, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati beserta badan otonomnya.

LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan. Ia menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum.

Perlindungan tersebut mencakup perlindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,” terangnya.

“LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,” pungkasnya. (lut/iza/rds)