Menurutnya, restitusi diajukan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, baik secara psikologis maupun kerugian lain akibat kekerasan yang menimpa korban.
Erlina berharap, proses hukum nantinya bisa berjalan sesuai prosedur dan memberi efek jera terhadap tersangka. Ia juga berharap, setelah kasus ini mencuat ke publik, tidak ada korban lain dalam perkara kekerasan apa pun.
“Kami berharap, semoga adanya kasus ini tidak ada korban lain,” ujarnya.
Diketahui, tersangka Abi Jamroh telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026), dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5/2026).
Ia dilaporkan atas kekerasan seksual yang telah ia lakukan terhadap santriwatinya sejak 27 April hingga Juli 2025.
Atas tindakan kekerasan seksual ini, tersangka Abi Jamroh terkena Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 428 Ayat (2) Huruf B KUHP UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (oka/gih/rds)










