Jepara  

LPSK Beri Pendampingan Penuh Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, saat memberikan keterangan terkait pendampingan kasus kekerasan seksual di Jepara, Rabu (13/5/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap santriwati, M, di Pondok Pesantren Al-Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Korban yang mengalami kekerasan oleh pimpinan ponpes, Abi Jamroh, akan didampingi LPSK selama proses hukum berjalan. Pendampingan dipastikan berlangsung hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, salah satu bentuk perlindungan yang telah disetujui LPSK yakni pemenuhan hak prosedural. Ia menjelaskan, nantinya tim dari LPSK akan hadir untuk mendampingi korban dalam setiap tahapan persidangan. Hal itu agar korban merasa terlindungi dan aman selama proses hukum berjalan.

“Pemenuhan hak prosedural, ketika persidangan itu berjalan kita akan melakukan pendampingan,” terangnya usai melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jepara, Rabu (13/5/2026).

Selain pendampingan hukum, LPSK juga membuka ruang pengajuan restitusi bagi korban. Permohonan restitusi sebelumnya sempat tertunda karena status tersangka Abi Jamroh belum ditetapkan.

Namun, setelah Abi Jamroh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses pengajuan restitusi dapat kembali dilanjutkan.

[Sebelumnya] dalam posisi belum ada penetapan tersangka, untuk sementara kami tunda. Tapi bukan berarti menghilangkan hak korban untuk restitusi kembali,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erlinawati menyebut, pihaknya tengah mengajukan restitusi kepada LPSK. Pengajuan itu dilakukan setelah Polres Jepara menetapkan terduga pelaku, Abi Jamroh, sebagai tersangka.

“Setelah ini bisa mengurus restitusi atas korban,” sebutnya, Rabu (13/5/2026).