Jepara  

Tim Gabungan Bongkar Modus ‘Helikopter’ di SPBU Jepara, Ratusan Liter Solar Subsidi Gagal Diselewengkan

SINERGI: Tim gabungan dari BPH Migas, Komisi XII DPR RI, dan Polres Jepara saat membongkar penyalahgunaan solar subsidi di Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Sabtu (30/5/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya tangki tambahan di dalam kendaraan. Tangki ini memungkinkan penampungan solar subsidi hingga sekitar 1.000 liter.

Temuan itu tidak mudah diketahui hanya melalui pengamatan biasa maupun kamera pengawas. “Kalau dilihat sekilas transaksi terlihat normal,” terang Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam truk terdapat tangki berkapasitas besar,” imbuhnya.

Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, menilai pengawasan distribusi BBM subsidi perlu terus diperketat mengingat besarnya anggaran subsidi energi yang digelontorkan pemerintah. “Semoga penyaluran BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menegaskan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jepara.

“Segala perbuatan yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. (oka/gih/rds)