Kudus  

DPRD Kudus Matangkan Pembahasan 11 Ranperda dalam Rapat Paripurna

BAHAS: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melanjutkan pembahasan sejumlah Ranperda dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kudus, Senin (15/6/2026). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

Dalam pemaparannya, bupati menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Salah satunya mengenai pengelolaan aset daerah.

Pemkab Kudus, kata dia, terus memperkuat pengamanan aset. Langkah ini dilakukan melalui rekonsiliasi berkala, monitoring dan evaluasi, hingga penetapan status penggunaan barang milik daerah.

Pemerintah juga melakukan percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah.

“Saat ini, progres sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kudus telah mencapai 94,65 persen,” ungkapnya.

Sam’ani menambahkan, pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan aset daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Aset yang belum produktif akan dioptimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Sedangkan bangunan dan kendaraan dinas yang rusak berat akan dipindahtangankan melalui mekanisme lelang.

Sementara itu, terkait tata kelola pemerintahan desa, Sam’ani menegaskan seluruh regulasi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk mengenai pemilihan kepala desa dan pengelolaan perangkat desa.

“Prinsipnya, seluruh proses demokrasi di tingkat desa harus berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menyebut selama 2025 Pemkab Kudus telah mengajukan 10 Ranperda. Sembilan di antaranya telah berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adm/fat/rds)