Pengundian periode kedua dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 sebagai bentuk apresiasi berkelanjutan kepada masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terus berkesinambungan karena tetap kita harus melakukan apresiasi karena pada wajib pajak yang telah patuh,” pungkasnya.
Selain memberikan apresiasi, Pemprov Jateng juga terus mendorong digitalisasi layanan pembayaran pajak melalui kolaborasi dengan Bank Jateng dan berbagai pihak terkait, agar masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam dalam membayarkan pajak.(*).










