Dukcapil Rembang Hadirkan Layanan Sidang Keliling di Tingkat Kecamatan

LAYANAN: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rembang menghadirkan layanan sidang keliling di tingkat kecamatan untuk mempermudah urusan warga. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

Warga akan dikumpulkan, kemudian pihak Pengadilan Negeri yang memberikan putusan. Setelah itu, baru dokumen kependudukannya bisa diproses oleh dinas.

Dyah menyebut, pelaksanaan sidang keliling dilakukan secara berkala menyesuaikan jumlah perkara yang masuk.

Menurutnya, mekanisme ini mampu memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat karena tidak perlu berulang kali datang ke pengadilan.

Selain dengan Pengadilan Negeri, Dukcapil Kabupaten Rembang juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. Sinergi ini dilakukan dalam penanganan perkara perwalian bagi penyandang disabilitas yang telah dewasa.

Dalam layanan tersebut, sidang keliling juga dapat dilaksanakan untuk menetapkan wali yang sah secara hukum.

“Kalau untuk perwalian penyandang disabilitas yang sudah dewasa, kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” paparnya.

Leading sector-nya Kejaksaan, sedangkan penetapannya tetap melalui pengadilan,” pungkasnya. (uma/fat/rds)