Selain menghadirkan layanan keliling, Dinperpusar juga aktif mendampingi sekolah yang ingin memperoleh akreditasi perpustakaan.
Pendampingan dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan teknis, hingga pemberian contoh dokumen yang diperlukan agar sekolah tidak merasa kesulitan memenuhi persyaratan.
Agung mengatakan, banyak kepala sekolah masih khawatir mengikuti proses akreditasi karena menganggap prosedurnya rumit dan membutuhkan biaya besar.
Padahal, seluruh tahapan kini semakin sederhana setelah perubahan regulasi dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
“Selama ini kami mendampingi sekolah secara detail, mulai dari penjelasan instrumen sampai penyusunan dokumen. Sekarang prosesnya jauh lebih mudah dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mulai April 2026, komponen penilaian akreditasi disederhanakan dari sembilan menjadi enam komponen utama.
Penilaian tidak lagi hanya menitikberatkan pada jumlah buku cetak, tetapi juga mencakup koleksi digital, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga alat permainan edukatif sebagai bagian dari koleksi perpustakaan.
Proses pengajuan akreditasi juga telah beralih ke sistem digital melalui aplikasi SIPAPI.
Melalui sistem tersebut, sekolah cukup mengunggah dokumen pendukung secara daring sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis, dan minim penggunaan kertas.
Saat ini, jumlah perpustakaan sekolah yang telah terakreditasi di Kabupaten Demak masih terbatas.
Tercatat belum ada sekolah dasar (SD) yang terakreditasi. Sementara baru tiga SMP dan 17 SMA yang telah memperoleh akreditasi.
Meski demikian, Dinperpusar optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meningkatnya pemahaman sekolah mengenai pentingnya perpustakaan.
Agung berharap budaya membaca semakin kuat, sehingga perpustakaan benar-benar menjadi pusat pembelajaran yang hidup bagi siswa maupun masyarakat. (adm/fat/rds)










