Sementara itu, dari hasil operasi gabungan Polres Kudus bersama Polsek jajaran, total 44 unit sepeda motor diamankan.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan. Kendaraan tersebut dibawa ke halaman pelayanan Polres Kudus sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiono menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar akan terus dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas Kompol Eko Pujiono.
“Sebab, ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, patroli pada jam-jam rawan akan terus ditingkatkan agar aksi serupa tidak kembali muncul di wilayah Kabupaten Kudus.
Pihaknya juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari.
“Pengawasan dari keluarga dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah remaja terlibat dalam balap liar maupun aktivitas lain. Terutama yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (adm/rds)










