Kendal  

KKN UIN Walisongo Dorong UMKM Pucangrejo Urus Legalitas PIRT

Antusiasme juga disampaikan salah satu peserta, Roziqin. Ia menilai sosialisasi tersebut membantu pelaku UMKM memahami berbagai hal yang perlu dipersiapkan untuk mengembangkan usaha, baik di pasar domestik maupun dalam menghadapi peluang pasar yang lebih luas.

“Setelah ini UMKM menjadi tahu persis apa yang dibutuhkan untuk memajukan UMKM di skala domestik maupun mancanegara ke depannya, termasuk arah kebijakan pemerintah dan daerah,” ujar Roziqin.

Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMKM Desa Pucangrejo diharapkan tidak hanya memahami pentingnya keamanan dan mutu pangan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk memenuhi persyaratan legalitas produk.

Usai sosialisasi, para pelaku UMKM didorong segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melanjutkan proses pendaftaran produk sesuai ketentuan untuk memperoleh legalitas PIRT.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal Pucangrejo.