PATI, Joglo Jateng – Bantuan beras untuk korban bencana kekeringan di Kabupaten Pati tak kunjung disalurkan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah berencana menyalurkan bantuan ini setelah menetapkan status tanggap darurat bencana pada 3 Oktober 2023 lalu.
Bantuan untuk korban kekeringan belum disalurkan karena terhalang penyusunan peraturan baru di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal itu diketahui setelah Pemkab Pati menerima surat dari Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Pati terkait penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.
Poin pertama yang tertuang dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Bapanas saat ini sedang menyusun Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana. Dengan adanya penyusunan peraturan baru itu, penyaluran bantuan untuk korban kekeringan diberhentikan sementara.
“Memperhatikan hal di atas, maka penyaluran CBP untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai terbitnya aturan baru,” bunyi poin kedua dalam surat yang ditandatangani Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Pati itu.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Pati, Eko Hendrawanto menyatakan bahwa stok CBP untuk korban kekeringan di Kabupaten Pati sudah siap. Namun pihaknya masih menunggu penyusunan peraturan baru di Bapanas selesai.
“Stoknya secara umum kita sudah siap. Tapi secara regulasi kami harus menunggu dari Bapanas. Kita belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” terang Eko, kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketersediaan dan Kerawanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati, Alfianingsih Firmanwigati mengatakan, penyusunan peraturan di Bapanas tinggal selangkah lagi. Meksipun pihaknya belum dapat memastikan waktu pastinya.
“Informasinya peraturan itu sudah siap. Ini berada di meja Kepala Bapanas. Jadi berharap bisa secepatnya tidak sampai bulan depan untuk sudah di tandatangani. Sehingga setelah itu bisa mencairkan CBP tersebut,” bebernya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Pati, Tri Haryumi menambahkan, bantuan beras beras yang dibutuhkan untuk korban terdampak kekeringan sebanyak 63 ton. Puluhan ribu ton beras tersebut direncanakan bakal diberikan kepada puluhan ribu warga di 84 desa yang terdampak kekeringan. Puluhan desa itu tersebar di Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, Tambakromo, Gabus, Kayen, Sukolilo, Batangan, Pucakwangi dan Kecamatan Tayu.
“Bantuan untuk warga di 84 desa di 10 kecamatan. 1 desa kita berikan untuk 75 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan 10 kilogram beras. Totalnya ada 63 ton,” terang Tri Haryumi. (lut/fat)










