Jepara  

Wisata Museum Kartini Kenakan Harga Tiket Masuk Setiap Hari

POTRET: Tampak kendaraan melintas di depan obyek wisata Museum Kartini, Jepasa, kemarin. Kini pengunjung yang datang di seluruh tempat wisata milik pemerintah akan dikenakan biaya setiap harinya. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara secara resmi telah memperlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Sehingga seluruh obyek wisata milik pemerintahan akan dikenai biaya setiap harinya.

Kebijakan ini berubah dari sebelumnya yang hanya bayar di akhir pekan atau hari besar. Penerapan tarif masuk ke obyek wisata ditujukan agar Pendapat Asli Daerah (PAD) dapat maksimal.

Lia Supardianik selaku Pamong Budaya Jepara sekaligus pengelola museum kartini menyampaikan penetapan tiket masuk dimulai pada Jum’at (19/1). Sosialisasi harga baru juga ia lakukan melalui media sosial serta pemasangan banner di depan Museum Kartini.

“Perda ini sudah ditanda Tangani sejak 5 Januari 2024. Namun, baru diterapkan di 19 Januari 2024 kemarin,” ungkap Lia.

Saat ini pihaknya masih meraba-raba terkait pengunjung. Dengan adanya harga tiket masuk setiap hari akan berdampak pada kurangnya minat pengunjung ke Museum Kartini.

Oleh sebab itu, Disparbud berusaha menyiapkan strategi untuk menarik masyarakat agar tetap berkunjung ke museum. Seperti membuat event bulanan dan tahunan. Diantaranya, mengadakan lomba dan give away.

“Fokus pada kegiatan guna menggenjot atau menarik minat terhadap kunjungan museum ” ujarnya.

Lia berharap, dengan adanya perda baru ini tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan ke museum yang menjadi berkurang. Terlepas diberlakukannya tiket masuk setiap hari.

“Kebijakan ini merupakan peraturan daerah yang perlu ditaati bersama. Semoga masyarakat mampu memahaminya,” pungkas Lia kepada Joglo Jateng. (cr4/fat)