SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menyoroti beberapa sistem di pondok pesantren (ponpes) yang dirasa masih kurang baik. Oleh karena itu momen Hari Santri Nasional (HSN) dapat dijadikan momen refleksi untuk meningkatkan pelayanan di pondok pesantren.
“Di pondok itu kita kan harus membedakan ada yang sekolah formalnya ada yang istilahnya ngajinya. Harus dipahami ketika layanan yang sifatnya pendidikan dasar, katakanlah sekolahnya, itu memang tidak bisa langsung dikaitkan dengan tata kelola pondoknya,” kata Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida, Kamis (24/10/24).
Farida mengatakan, pihaknya beberapa kali mendapat aduan terkait siswa ponpes yang tak bisa mengikuti ujian lantaran belum membayar biaya sekolah di ponpes. Ia menilai seharusnya sistem pendidikan formal dan nonformal bisa dipisahkan agar pemberian pendidikan formal kepada siswa dapat lebih diprioritaskan. Pasalnya, pendidikan formal sebagai pendidikan dasar, merupakan kewajiban negara.
“Jadi katakanlah ada santri yang misalnya, maaf ya, belum melunasi biaya pondok, tidak berarti kemudian berdampak kepada sekolah formalnya. Misalnya nggak boleh ikut ujian atau ada juga yang raportnya tidak diberikan,” terangnya.
Menurut dia, hal ini perlu disadari orang tua, pihak pengelola pondok, serta pemerintah. Terlebih, siswa ponpes tak hanya dilarang mengikuti ujian, tetapi raport dan ijazah mereka ditahan lantaran belum membayar biaya administrasi.
“Masalah biaya administrasi tidak boleh menghambat proses belajar mengajar di sekolah formal. Yang kita dorong adalah kehadiran pemerintah, baik itu melalui kementerian agama maupun melalui pemerintah daerah, harus betul-betul hadir pada masalah seperti ini,” imbuhnya.
Selain itu, Farida juga menyoroti pondok pesantren yang dirasa masih belum ramah anak. Hal ini tampak dari adanya temuan Ombudsman melalui media sosial dan pemberitaan, terkait kasus perundungan, eksploitasi, serta kekerasan seksual di ponpes.
“Kegiatan di pondok kan karena meliputi anak, harus betul-betul mengedepankan atau berdasarkan prinsip-prinsip pendidikan kepada anak. Ramah anak, tidak boleh ada bully, tidak boleh ada eksploitasi,” jelasnya.
Polemik terkait ponpes ramah anak ini pun, kata Farida, menjadi fokus perhatian Ombudsman hingga kini. Farida menegaskan, kementerian agama harus mampu hadir dan bersinergi dengan seluruh pihak agar dapat menyelenggarakan tata kelola yang ramah anak, bebas bullying, bebas eksploitasi.
“Kita sangat menyadari, menghormati, bahwa pesantren merupakan salah satu praktik pendidikan paling tua. Jadi tentu kita harus menghormati, melestarikan tradisi baiknya agar pemerintah ataupun pemangku kebijakan dan masyarakat betul-betul memberikan support yang sesuai,” harapnya.
“Kalau memang ada yang perlu diperbaiki ya kita perbaiki dengan catatan mengedepankan hak anak, menghormati eksistensi pesantren. Dan yang sangat kita butuhkan adalah tata kelola yang semakin baik. Tentunya ini bagian dari menuju Indonesia emas,” tutupnya. (luk/adf)










