Ombudsman Jateng Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Menurut Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida, dengan ini kegiatan OPD pemerintah daerah bisa lebih diprioritaskan untuk pelayanan publik.

“Di satu sisi efisiensi anggaran berdampak positif karena bisa meminimalisir belanja belanja yang sekiranya tidak penting,” katanya, Senin (10/2/25).

Kebijakan ini, kata Farida, memiliki nilai positif karena alokasi anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas dan yang bersifat seremonial yang tidak berdampak langsung untuk masyarakat, dipangkas. Terlebih berujuk pada catatan Ombudsman Jateng ada sebanyak 1.200 kegiatan Pemkab Wonogiri yang dianggap kurang urgen dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Hemat kami kebijakan ini sangat penting bagi pemda untuk memfokuskan anggaran yang berdampak pada masyarakat,” ujar dia.

“Maka kami harap tentunya ada efisiensi untuk kegiatan-kegiatan yang memang itu untuk internal birokrasi seperti perjalanan dinas, jamuan-jamuan, seremonial, yang tidak langsung pada pelayanan publik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ombudsman Jateng juga mengingatkan bahwa kebijakan ini jangan sampai memotong anggaran belanja dan kegiatan yang sudah dialokasikan untuk pelayanan publik.

“Jangan sampai kebijakan efisiensi ini sebaliknya berdampak pada masyarakat. Misalnya ada pos-pos pelayanan publik yang seharusnya ada alokasi anggaran tetapi justru berdampak (dipangkas, Red.),” ucapnya.

Sebelumnya Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, pihaknya siap mengikuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan penghematan atau efisiensi anggaran.

Pemprov Jawa Tengah telah membentuk tim untuk mulai menyiapkan teknis pelaksanaan efisiensi anggaran. Hal ini harus disesuaikan dengan Inpres efisiensi anggaran yang diteken Prabowo.

“Kami mengumpulkan Sekretaris Daerah dan seluruh OPD untuk mempelajari dulu dari instruksi perintah presiden itu. Jadi saat ini kami juga menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya, belum lama ini. (luk/adf)