Pemkot Semarang Sesuaikan Aturan PSBB

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
PAPARAN: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat konferensi pers, mengenai instruksi pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kantor Balaikota Semarang, Kamis (7/1). (NANANG/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memberlakukan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal tersebut dilakukan menyusul keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PSBB se Jawa-Bali selama 14 hari dimulai 11 Januari hingga 25 Januari. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) menyampaikan telah menyiapkan strategi melalui beberapa revisi Peraturan Walikota (Perwali) PKM.

“Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai 07.00 sampai 14.00,” jelasnya saat melaksanakan konfrensi pers, Kamis (7/1).

Hendi menambahkan terkait operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan juga akan tutup lebih awal, yakni pukul 19.00. Namun, untuk restoran dan tempat hiburan dan Pedang Kaki Lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21.00.

Peribadatan, ia menuturkan bahwa aturan tempat ibadah 50 persen masih sama dengan Perwal yang berlaku saat ini. Terkait kegiatan pernikahan, ia memperbolehkannya dengan hanya mengizinkan akad nikah saja, tidak untuk prosesi resepsi.

“Pemerintah pusat menganjurkan pembatasan 25 persen, tapi ini kan masih perlu disesuaikan lagi dengan kondisi masing-masing daerah. Untuk Kota Semarang, kami minta pembatasan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, transportasi publik akan tetap beroperasi seperti biasanya. Hendi akan mengikuti kebijakan kebijakan pemerintah pusat soal transportasi publik dengan pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

“Ada 9 ruas jalan di Semarang yang akan ditutup 24 jam selama 2 minggu kedepan. Kecuali jalan Simpang Lima yang mengarah jalan Letjend Suprapto akan ditutup dari pukul 21.00 sampai 06.00,” jelasnya.

Hendi meminta maklum dan maaf kepada masayarakat Kota Semarang terkait dengan pemberlakuan PKM tersebut. Ia berharap masyarakat sadar akam bahaya Covid 19 dan menaati peraturan yang telah diterbitkan.

“Kami harap masyarakat dapat memaklumi ini demi kebaikan bersama. Kebijakan yang kami keluarkan ini juga sudah kami bahas bersama Forkopimda, jadi sudah melalui pertimbangan yang matang,” tambahnya.(cr2/akh)