Ombudsman Jateng Terima 11 Laporan SPMB 2025, Masalah SKL Jadi Sorotan

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima 11 laporan masyarakat terkait proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025. Salah satu laporan yang mencuat adalah terkait siswa yang belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolahnya. Padahal dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk mendaftar akun dan melakukan verifikasi berkas SPMB.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengungkapkan, laporan tersebut masuk pada 5 Juni 2025. Hingga kini, kasus itu masih menjadi perhatian khusus.

“Yang masih kami atensi adalah siswa yang belum bisa mendaftar karena SKL-nya belum diberikan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Farida menyebut, kasus semacam ini tidak ditemukan pada proses SPMB tahun lalu. Namun kali ini, keterlambatan pemberian SKL menjadi krusial karena waktu pengajuan akun dan verifikasi berkas akan segera berakhir pada 12 Juni 2025.

“Kalau SKL tidak diberikan, otomatis siswa tidak bisa mendaftar. Ini menunjukkan perlunya koordinasi lintas sektor,” tegasnya.

Menurut Farida, laporan berasal dari siswa di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Meski baru satu laporan yang masuk, ia menilai potensi persoalan serupa bisa terjadi di tempat lain.