Layanan Surat Layak K3 di Jateng Dipastikan Gratis, Disnakertrans Tegas Tolak Pungli

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan seluruh layanan pengurusan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dipungut biaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi sekaligus pencegahan praktik pungli dalam pelayanan publik.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, sejak 2020 seluruh pengajuan surat layak K3 dilakukan secara online melalui aplikasi SIKATIGA. Dengan sistem tersebut, perusahaan maupun jasa K3 tak perlu lagi mengurus dokumen fisik yang kerap menumpuk.

“Semua pelayanan di Disnakertrans, termasuk surat keterangan layak K3, gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Aziz, belum lama ini.

Ia menyebut, setiap bulan Disnakertrans menyetujui rata-rata 1.500 hingga 2.000 surat layak K3. Satu perusahaan bisa mengajukan banyak permohonan sesuai jumlah alat kerja yang dimiliki, seperti lift, crane, boiler hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Aziz menekankan, seluruh alat wajib diuji satu per satu tanpa sampling.

“Kalau ada sepuluh lift, ya semuanya harus diuji. Tidak bisa hanya satu yang dites,” ujarnya.

Disnakertrans juga telah menandatangani pakta integritas bersama perusahaan jasa K3 dan pengawas ketenagakerjaan, yang berisi komitmen menolak segala bentuk gratifikasi.

“Integritas itu harus dijaga, tidak boleh ada pemberian uang atau barang dalam proses pelayanan,” tambahnya.

Meski begitu, Aziz mengingatkan, untuk izin tenaga kerja asing (TKA) tetap berlaku retribusi sesuai ketentuan pemerintah pusat. Biayanya sebesar 100 dolar AS per orang per bulan yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan sistem digital yang sudah berjalan lima tahun terakhir, Pemprov Jateng berharap layanan K3 makin cepat, transparan, dan akuntabel. “Intinya, semua layanan kami pastikan gratis, kecuali yang memang sudah ditetapkan undang-undang sebagai retribusi,” kata Aziz.(luk/iza)