JEPARA, Joglo Jateng– Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. Agus Sutisna, menegaskan pentingnya pelaksanaan transfer of knowledge atau alih keterampilan dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan serta Monitoring dan Evaluasi Penempatan TKA yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Jepara di D’Season Hotel, Rabu (22/10/2025).
Dalam forum yang dihadiri para pelaku industri, perwakilan perusahaan pengguna TKA, dan sejumlah pejabat OPD tersebut, Agus memaparkan dua persoalan utama yang perlu segera dibenahi, yakni lemahnya sistem pendataan TKA dan belum maksimalnya pelaksanaan transfer of knowledge di tingkat perusahaan.
Agus mengawali paparannya dengan menyoroti lemahnya pelaporan tenaga kerja asing di Jepara. Berdasarkan data resmi tahun 2025, tercatat sebanyak 419 TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Jepara. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Data resmi menunjukkan ada 419 tenaga kerja asing di Jepara. Tapi saya yakin jumlah riilnya lebih besar dari itu. Artinya, masih ada TKA yang bekerja tanpa terdata atau tidak melaporkan pembaruan izin,” ungkap Agus.
Ia menilai, lemahnya koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah menyebabkan pengawasan terhadap TKA belum berjalan maksimal. Padahal, sesuai Perpres Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, setiap tenaga kerja asing wajib tercatat secara resmi dan memiliki izin kerja yang sah.
“Tanpa data yang akurat, kita kehilangan kendali kebijakan. Kita tidak tahu siapa yang bekerja, di mana, dan sejauh apa kontribusinya bagi daerah,” tegasnya.
Selain persoalan data, Agus juga menekankan pentingnya memastikan agar setiap TKA yang bekerja di Jepara benar-benar mentransfer keahliannya kepada tenaga kerja lokal.
Menurutnya, keberadaan tenaga kerja asing seharusnya menjadi jembatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, bukan menimbulkan kesenjangan kompetensi.
“Kita tidak menolak TKA. Tapi mereka harus berbagi ilmu, bukan sekadar bekerja. Transfer of Knowledge harus menjadi budaya, bukan formalitas,” ujarnya.
Agus juga mendorong agar perusahaan yang mempekerjakan TKA memiliki program pendampingan atau pelatihan bagi tenaga kerja lokal. Bentuknya bisa berupa mentoring, pelatihan teknis, hingga sertifikasi bersama. Dengan begitu, ilmu dan keahlian yang dibawa tenaga asing bisa menjadi investasi jangka panjang bagi SDM Jepara. (oka/gih)










