PATI, Joglo Jateng – Desa Tambaharjo dan Desa Payang Pati bersengketa soal status jalan sepanjang 450 meter. Jalan yang kini dipersoalkan tersebut diklaim oleh Desa Payang sebagai lahan peninggalan nenek moyang mereka.
Namun, berdasarkan peta administrasi terbaru, jalur tersebut masuk dalam wilayah Desa Tambaharjo. Perbedaan inilah yang membuat dua desa yang bertetangga itu bersengketa.
Konflik ini pun sudah tujuh kali masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas I A. Kemudian, PN Pati melakukan pemeriksaan setempat (PS) di jalan yang disengketakan. Pemeriksaan ini disaksikan oleh ratusan warga yang memadati lokasi.
Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atau Yoyong mengungkapkan, persoalan jalan ini sudah dimediasi sebelumnya masuk ke persidangan. Namun mediasi tersebut tak menemukan titik temu.
“Saya dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pati perdata. Mediasi-mediasi di PN tidak ada titik temu. Akhirnya kita melakukan persidangan di PN Pati,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan jalan tersebut berada di wilayah Tambaharjo. Hal ini diperkuat dengan semua dokumen resmi desa, mulai peta wilayah, Peta PUPR hingga Peta BPN.
“Saya siap melihatkan semua data yang kita miliki Desa Tambaharjo saya punya peta wilayah, peta BPN, InsyaAllah mendukung kalau jalan ini milik Tambaharjo. Makanya mudah-mudahan dari PN mengambil keputusan yang arif tidak terintimidasi dengan yang lain, mudah-mudahan tidak menjadi gejolak kemudian hari antara warga Tambaharjo dengan Payang,” tegasnya.
Yoyong menjelaskan bahwa persoalan jalan ini bukan muncul saat dirinya menjabat. Konflik sudah mengemuka sejak 2020-2021, dipicu persoalan penebangan pohon randu di sepanjang jalan.
“Sekitar tahun 2020 itu sudah ada masalah penebangan pohon randu. Kalau dulu tidak ada masalah, kepala desa yang dulu sebelum ini. Kepala Desa Payang itu izin dulu, tidak ada masalah,” sebutnya.










