Sah! Mulai 2 Januari 2026 Pidana Kerja Sosial Diterapkan, Pemda Siapkan Lokasinya

JADI KUNCI: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Plt Sekretaris Jampidum Undang Mugopal dalam penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12/2025). (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi menjadi salah satu pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketentuan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak kunci dalam penentuan lokasi dan bentuk kerja sosial bagi terpidana.

Dalam rangka penerapan aturan baru tersebut, Kejaksaan Agung RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. Penandatanganan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12/2025).

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mugopal menyebut, implementasi pidana kerja sosial tidak bisa berdiri sendiri. Kejaksaan selaku eksekutor membutuhkan dukungan penuh dari kabupaten/kota.

“Pelaksanaannya tidak mungkin berjalan tanpa dukungan daerah. Pengadilan nantinya mencantumkan masa pidana, tetapi bentuk kerja sosial sampai lokasinya harus dikolaborasikan dengan pemda,” jelasnya.

Undang menegaskan bahwa kejaksaan akan melaksanakan putusan sesuai amar pengadilan. Ia memastikan proses pemilihan lokasi dan jenis kerja sosial akan dirumuskan bersama pemerintah daerah agar sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

“Kita akan musyawarahkan dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Yang terbaik untuk daerah itulah yang menjadi prioritas,” ujarnya.