SEMARANG, Joglo Jateng – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilihan Umum. Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, Kamis (11/12/2025) ini melibatkan kalangan akademisi untuk menelaah kembali efektivitas pengawasan dalam Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menggandeng Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan (DPIP) FISIP Undip sebagai salah satu perguruan tinggi mitra yang dipercaya memberikan masukan strategis. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi aspek teknis maupun kelembagaan yang memerlukan perbaikan demi menyongsong siklus pemilu berikutnya.
Peran Strategis Kampus
Ketua Departemen DPIP FISIP Undip, Nur Hidayat Sardini, atau yang akrab disapa NHS, menyampaikan bahwa keterlibatan kampus merupakan elemen krusial dalam upaya memperkuat kualitas kinerja pengawas pemilu di seluruh Indonesia. Menurutnya, Bawaslu perlu aktif menghimpun masukan dari berbagai elemen, khususnya perguruan tinggi yang memiliki kepakaran di bidang politik dan hukum.
“Kami melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan pengawasan pemilu di Indonesia, dan Undip menjadi salah satu kampus yang dipercaya Bawaslu untuk melakukan evaluasi ini. Bawaslu memang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar NHS, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011.
NHS menambahkan, evaluasi ini menjadi sangat relevan mengingat proses pembahasan Undang-Undang Pemilu saat ini juga tengah berjalan. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memberikan rekomendasi objektif untuk memperkuat tata kelola pengawasan di masa depan.
“Salah satu poin penting adalah memperbaiki kualitas kinerja jajaran pengawas se-Indonesia. Karena itu Bawaslu menerima masukan dari berbagai pihak, terutama perguruan tinggi yang punya kapasitas,” jelasnya.
Transformasi Kelembagaan
Dalam forum tersebut, sejumlah aspek krusial menjadi fokus kajian, mulai dari penanganan pelanggaran, penegakan hukum pemilu, pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga pelaksanaan fungsi mediasi dan hubungan antar pemangku kepentingan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Dr. Herwyn J. H. Malonda memaparkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan Bawaslu telah berkembang menjadi lembaga nasional yang adaptif. Meski demikian, penguatan di beberapa sektor masih mutlak diperlukan.
Beberapa catatan perbaikan meliputi integrasi antara fungsi pengawasan, adjudikasi, dan penegakan hukum; konsistensi tata kelola dan etika kelembagaan di semua tingkatan; serta mekanisme pengawasan internal terhadap kinerja aparatur.
“Transformasi kelembagaan Bawaslu diarahkan untuk memastikan lembaga ini menjadi institusi keadilan elektoral permanen, dengan sistem kerja yang adaptif, integratif, dan berbasis teknologi,” pungkas Herwyn. (hfh/adf)










