Pati  

Retribusi Parkir Pati 2025 Lampaui Target, Tembus Rp 638 Juta

Kendaraan yang parkir di salah satu jalan di Kabupaten Pati
KONDISI: Kendaraan yang parkir di salah satu jalan di Kabupaten Pati, Kamis (18/12/25). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kinerja sektor pendapatan daerah di Kabupaten Pati menunjukkan tren positif menjelang akhir tahun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2025 dipastikan telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan kini sudah menembus angka Rp 638 juta. Padahal, target awal yang dibebankan hanya sebesar Rp 625 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun dari bulan Januari hingga awal Desember, capaian tersebut setara dengan 102,2 persen. Nita bersyukur atas capaian ini karena menunjukkan optimalisasi pendapatan daerah berjalan dengan baik.

Sampai dengan hari ini, total yang masuk sudah mencapai Rp 638.749.000. Angka ini sudah surplus dari target tahunan yang ditetapkan.

Alun-alun Jadi Lumbung Pendapatan

Nita merinci bahwa kontribusi terbesar pendapatan parkir masih didominasi oleh kawasan pusat kota. Titik parkir di sekitar Alun-alun Simpang Lima Pati menjadi penyumbang retribusi paling signifikan.

Menurutnya, sisi sebelah barat, utara, dan timur Alun-alun merupakan pusat keramaian yang dikelilingi pertokoan. Tingginya aktivitas ekonomi dan lalu lintas warga di area tersebut berbanding lurus dengan tingginya volume kendaraan yang parkir.

Tarif dan Evaluasi Juru Parkir

Untuk mendukung operasional di lapangan, Dishub Pati saat ini memberdayakan sekitar 300 juru parkir (Jukir) yang tersebar di berbagai wilayah. Adapun tarif resmi yang berlaku untuk parkir tepi jalan umum adalah Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

Pihak Dishub juga menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap para juru parkir. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan Jukir dalam menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah.

Nita menambahkan bahwa para Jukir resmi yang bertugas juga telah mendapatkan perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan mereka turut diperhatikan seiring dengan tuntutan kinerja yang ada.(lut/fat)