Warga Purworejo Jangan Ragu Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pejabat atau Perangkat Desa. Identitas Dijamin Rahasia!

bagian depan Kantor Bupati Purworejo yang berlokasi di Jalan Proklamasi Nomor 2, Purworejo
SUASANA: Tampak suasana depan Kantor Bupati Purworejo di Jalan Proklamasi Nomor 2, Purworejo. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen ini diwujudkan melalui pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Purworejo.

Regulasi baru ini resmi menggantikan Perbup Nomor 62 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pengawasan saat ini. Melalui aturan ini, Pemkab menegaskan kewajibannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.

Kepala Inspektorat Purworejo melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Anggit Wahyu Nugroho menjelaskan bahwa dalam Perbup terbaru ini, alur laporan warga diklasifikasikan menjadi dua jenis agar penanganannya lebih terarah dan cepat.

“Pengaduan diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yakni Pengaduan Berkadar Pengawasan dan Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan,” terang Anggit di kantornya, Kamis (19/2/2026).

Dua Jenis Aduan dan Syarat Pelaporan

Untuk memastikan laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, masyarakat perlu memahami perbedaan kedua jenis aduan tersebut:

  • Pengaduan Berkadar Pengawasan: Laporan yang mengandung indikasi penyimpangan (KKN) atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah, ASN, hingga perangkat desa. Kategori berat ini akan ditangani langsung oleh Inspektorat Purworejo.
  • Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan: Laporan terkait kendala teknis pelayanan, keluhan fasilitas, atau kritik konstruktif. Aduan jenis ini akan diteruskan dan ditangani oleh Perangkat Daerah (PD) terkait sesuai fungsinya.

Anggit menambahkan, mekanisme pelaporan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat resmi, aplikasi pengaduan, hingga kanal media sosial resmi milik Pemkab.