Jepara  

Ribuan Botol Miras di Jepara Dihancurkan Jelang Lebaran, Ini Peringatan Kapolres

Jajaran Forkopimda dan Kapolres Jepara memusnahkan ribuan botol miras ilegal di halaman Mapolres Jepara.
Ribuan botol miras ilegal dimusnahkan di halaman Mapolres Jepara sebagai langkah cipta kondisi jelang Idulfitri, Kamis (12/3/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Jajaran Polres Jepara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat menggelar pemusnahan miras di Jepara dalam skala besar di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/3/2026). Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga kesucian bulan Ramadan dari penyakit masyarakat di pesisir Bumi Kartini.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.920 botol minuman keras berbagai merek serta 2.375 liter miras dalam bentuk curah.

Langkah ini dieksekusi sebagai bentuk cipta kondisi yang masif menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.

Pemicu Kriminalitas

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial belaka. Menurutnya, peredaran minuman haram kerap menjadi akar masalah yang memicu berbagai tindak kriminalitas.

Dampak buruk miras tersebut mulai dari perkelahian, kekerasan fisik, hingga fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Polres Jepara tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jaga Kondusivitas Jelang Idulfitri

Ribuan botol barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penegakan hukum dalam beberapa waktu terakhir. Kepolisian berharap penyitaan ini menjadi peringatan keras bagi warga agar menjauhi aktivitas negatif.

“Ini masih dalam momen bulan suci Ramadan. Mari kita jaga kondusivitas sampai Lebaran Idulfitri dan seterusnya. Kita juga harus saling menghormati bulan suci ini,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan peredaran miras ilegal atau aktivitas mencurigakan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman. (oka/gih/rds)