SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah mencatat sedikitnya ada tujuh aduan jalan rusak di Jawa Tengah yang masuk dari masyarakat sepanjang Triwulan I tahun 2026. Keluhan infrastruktur ini menyoroti permasalahan kondisi jalan berlubang hingga pengerjaan proyek jalan yang tak kunjung selesai.
Kondisi infrastruktur dasar yang bermasalah tersebut kerap menjadi keluhan utama karena secara langsung menghambat mobilitas, membahayakan keselamatan, serta mengganggu roda ekonomi warga setempat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan bahwa aduan mengenai jalan masuk dalam kategori pengawasan infrastruktur pelayanan publik.
“Jalan rusak itu masuk infrastruktur ya. Kami juga ada beberapa laporan yang masuk, tapi memang kami cek itu ada jalan kabupaten dan desa,” ujar Farida saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Fokus Laporan di Tingkat Kabupaten
Berdasarkan pola laporan yang diterima lembaganya, persoalan jalan berlubang memang paling masif terjadi pada jalan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan desa. Sementara itu, untuk jalan berstatus jalan provinsi saat ini terpantau nihil aduan.
“Kalo algoritma persoalan terkait dengan jalan memang lebih banyak di kabupaten/kota. Beberapa laporan sudah ditindaklanjuti. Ada di Boyolali, ada di Sragen,” jelasnya.
Farida menegaskan bahwa jumlah tujuh laporan pada Triwulan I 2026 ini murni berdasarkan pengaduan administratif yang masuk secara resmi ke Ombudsman.
Realitas Lapangan Jauh Lebih Banyak
Pihaknya menyadari bahwa angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan secara komprehensif buruknya situasi infrastruktur jalan yang ada di lapangan.
“Di bidang infrastruktur ada di angka tujuh. Tapi ini kan algoritma loh ya, jadi bukan berarti hanya itu yang ada di lapangan. Aduan biasanya dapat dari surat, ada yang dari WhatsApp, ada dari website,” terangnya.
Merespons berbagai karakteristik persoalan jalan rusak di berbagai wilayah tersebut, Ombudsman memastikan bahwa setiap laporan resmi dari masyarakat akan diproses.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini akan melakukan tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku. (hfh/gih/rds)










