JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menerapkan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Hal ini dilakukan dengan meluncurkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), Senin (11/5/2026).
Peluncuran yang dilakukan Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari itu menjadi yang pertama di Jepara. Inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah transaksi pembayaran pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan daerah.
Melalui sistem QRIS, wajib pajak cukup memindai satu kode QR menggunakan mobile banking maupun dompet digital untuk melakukan pembayaran. Sistem ini dinilai lebih praktis dan mampu mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, penerapan pembayaran pajak berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar bupati.
Menurutnya, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen. Pemerintah Kabupaten Jepara pun terus mendorong para pelaku usaha agar mematuhi kewajiban perpajakan demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.
Peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS tersebut juga mendapat respons positif dari pelaku usaha. Sistem ini dinilai lebih mudah, cepat, dan efisien dalam proses transaksi pembayaran pajak daerah.
“Lebih mudah dan efisien kalau transaksinya pakai QRIS,” terang Anisa, warga setempat. (oka/gih/rds)










