KENDAL, Joglo Jateng – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang paman berinisial AF (26) warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dan sempat viral media sosial berhasil diungkap Polres Kendal. Saat ini, pelaku yang sebelumnya sempat kabur ke hutan telah ditangkap dan ditahan di Polres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan, Satreskrim dan Unit PPA Polres Kendal langsung bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan pencabulan.
“Pelaku sebelumnya sempat kabur ke hutan di Kaliwungu Selatan dan akhirnya berhasil kita tangkap di Semarang pada 24 Mei 2026 kemarin, atau kurang dari 24 jam,” kata Kapolres Kendal dalam konferensi persnya, Jumat (29/5).
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, Polres Kendal juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikis dan mental korban yang merupakan keponakan pelaku.
“Korban masih kerabat pelaku. Masih di bawah umur. Berusia 10 tahun,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi.
“Saat rumah korban sepi, pelaku ini lantas memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri,” jelasnya.










