Diduga Edarkan Pil Trihexyphenidyl, Pemuda 18 Tahun Ditangkap

BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti berupa obat keras yang diamankan Satresnarkoba Polres Pemalang dari pelaku RHS di kediamannya, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Minggu (14/6/2026). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang mengamankan seorang pemuda berinisial RHS (18), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring.

Dia diduga mengedarkan sediaan (obat racikan) farmasi tanpa izin berupa pil trihexyphenidyl.

Pemuda yang diketahui belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya itu diamankan petugas di rumahnya pada Sabtu (13/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 99 butir pil trihexyphenidyl beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual obat keras tersebut kepada teman-temannya di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Diduga tersangka mengedarkan obat terlarang kepada teman-temannya di lingkungan sekitar rumah. Kemudian menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadinya,” kata AKP Wahyudi Wibowo mewakili Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan mewaspadai peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan ke call center 110,” tegasnya.

Polres Pemalang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal guna melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (fan/ree/rds)